ngopibarengibnu - Dua media online di Kota Tangerang belum menghapus iklan parpol, Minggu (06/04/2014). Dua media tersebut yaitu Tangerangnews.com dan Hariantangerang.com seharusnya sebagai insan media mereka tahu terhitung sejak tanggal 6-8 April 2014, tahapan Pemilu 2014 memasuki masa tenang dan semua alat peraga kampanye (APK) harus di tertibkan termasuk iklan yang ada di media cetak maupun on-line. Hal ini tentunya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 36 ayat 5 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, dimana media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar